by

Pemkab Minsel Eksekusi Lahan ex Pasar Lama Tumpaan Satu

Amurang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minsel bersama Bidang Aset Daerah melakukan eksekusi aset pemerintah daerah, Jumat (16/09/2022) bertempat di ex pasar lama Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan.

Eksekusi Tanah Milik Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di Desa Tumpaan Satu ini dulunya adalah milik dari Dotu Roring Piri.

Esekusi aset daerah ini dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP dan damkar.

Ini dilaksanakan Setelah melalui proses hukum sengketa yang panjang, lahan seluas kurang lebih 1 hektar di menenangkan oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan lewat putusan pengadilan negeri Tondano nomor 206/pdt.G/2008/PN Tdo tanggal 08 februari 2010.

Dalam eksekusi pembersihan aset daerah ini berlangsung dramatis. Di mana pihak yang mengaku turunan dari Dotu Roring Piri tidak mau mengajak dan keluar dari lahan tersebut.

Sebelumnya pihak pemerintah kabupaten Minahasa Selatan sudah memberikan 9 kali surat teguran untuk mengosongkan kios yang berada di ex pasar lama Tumpaan Satu.

Eksekusi pun di lanjutkan oleh 70-an anggota satpol PP. Karna sesuai putusan yang sudah di memenangkan oleh pihak pemerintah kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam eksekusi ini puluhan anggota dari Polres Minsel berhasil mengamankan proses pembersihan aset daerah. Sehingga eksekusi ini berjalan sesuai aturan yang ada.

Turut hadir dalam eksekusi ini
Yenny Laode, SH MH selaku Kabag hukum kabupaten Minahasa Selatan,
Kabag Ops Polres Minsel Kompol Rahmad Lantemona, Sek SATPOL.PP. mariano kani. camat tumpaan Terry lLolowang, Kapolsek Tumpaan, Kadis Perhubungan Vera Lasut serta parah keluarga yang mengatasnamakan keturunan Doto Roring Piri.

Comment

Leave a Reply

News Feed