Mitra-Menyikapi berbagai masalah tentang dokumen Kependudukan Warga, apalagi menyangkut pasangan yang sudah lama pisah, kemudian sudah memiliki pasangan masing-masing, dan belum jelas statusnya.
Pemerintah Kabupaten Mitra melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akan mengupayakan untuk memfasilitasi warga yang sudah seharusnya, untuk dimudahkan dalam mengurus administrasi perceraian.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Mitra, David Lalandos AP MM. Menurutnya, salah satu masalah yang perlu untuk diselesaikan yaitu menyangkut pasangan Suami/Istri yang sudah lama pisah, kemudian sudah memiliki pasangannya masing-masing dan sudah punya anak, namun belum memiliki dokumen perceraian secara resmi.
“Ini menjadi masalah yang oleh Pemerintah akan mengupayakan untuk memfasilitasi warga agar dimudahkan dalam mengurus administrasi cerai tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Lalandos, Hingga saat ini masih banyak warga dengan masalah tersebut, sudah lama pisah, memiliki pasangan masing-masing dan punya anak, namun belum mengurusi perceraian sehingga sulit untuk menikah lagi.
Hal itu terjadi dengan kemungkinan, warga tidak mampu dalam hal pembiayaan administrasi di Pengadilan.
“Sehingga untuk masalah tersebutlah yang layak dibantu Pemerintah, agar pasangan tersebut menjadi jelas statusnya” Katanya.
Dikatakannya hal lainnya yaitu menyangkut Penduduk yang masih banyak yang belum terdata. Menurut Lalandos Pihak Disdukcapil Mitra sudah menyurat ke Kecamatan dan ke Desa untuk memasukan data penduduk terbaru.
“Ini dimaksudkan agar data terbaru tersebut akan dimasukan ke Data Base. Paling tidak untuk Tahun 2015 ini, menjadi target untuk valid hingga 90 persen. Kedepan, Setiap warga harus miliki semua dokumen penduduk, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya, agar nantinya mempermudah warga juga dalam mengurus hal apappun yang bersifat kelengkapan dokumen kependudukan,” terangnya.(Alfian Jay)




















