Bitung- Pemkot Bitung, Rabu (19/11) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum dan Penyusunan Prolegda tahun 2015.
Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Assisten Bidang Administrasi, Drs. Malton Andalangi dan dihadiri seluruh pejabat dan sekretaris dijajaran SKPD Pemkot Bitung, bertempat ruang sidang lantai IV kantor Walikota Bitung.
Selain membuka sosialisasi, Andalangi juga memberikan pemaparan mengenai tujuan kegiatan ini, yakni menjadi wadah untuk mengetahui bagaimana membuat produk hukum yang dibutuhkan oleh SKPD.
Menurutnya, Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, bukan sekedar menjadi tanggungjawab dari bagian hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh SKPD, sebagai pemrakarsa dan tim penyusunan produk hukum daerah yang dibentuk oleh kepala daerah.
“Maka sudah menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah, baik itu dalam bentuk peraturan daerah atau lainnya,”jelas Andalangi.
Sementara itu, Kepala Bagin Hukum Wenas Luntungan, SH, MH mengatakan, bagi SKPD pemrakarsa yang mengajukan prolegda di tahun 2014 yang belum dikirim ke DPRD dan dibahas, agar segera memasukkan naskah akademik atau keterangan dan penjelasan dan matriks Perda lama dan perubahannya beserta draft rancangan perda dan kelengkapan berkas lainnya ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat pada awal bulan Desember 2014.
Selain itu seluruh SKPD wajib segera menyiapkan produk hukum daerah berbentuk ranperda, ranperwal, SK walikota yang dibutuhkan pada awal tahun 2015.
“Mengingat produk hukum daerah yang akan diproses banyak, maka kepada setiap SKPD agar segera mengajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat awal Desember 2014,” tukas Luntungan. (hezky)




















