Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Selasa (09/04/2019).
Walikota dalam sambutan yang dibawakan Asisten Perekonomian mengatakan, sosialisasi mengenai PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 383 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Saya berharap agar kegiatan ini dapat menjadi langkah yabg baik untuk terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta bertintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan pemerintah Kota Tomohon,” ujar Karouw.
Tampak hadir Narasumber Bapak Frangky Zachawerus SH MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.(mar)




















