Tomohon – Dalam rangka penyusunan peraturan daerah Kota Tomohon tentang kawasan tanpa rokok, bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon, Senin (24/11) menggelar sosialisasi di Lantai 3 Kantor Walikota.
Sosialisasi ini mengenai peraturan perundang-undangan (Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri nomor 188/menkes/pb/I/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok).
Kepala Bagian Administrasi Hukum Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini adalah agar para peserta memahami tentang berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan termasuk pengamanan tentang bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Disisi lain Walikota Tomohon Jimmy F. Eman SE Ak yang diwakili assisten administrasi umum Dra Truusje Kaunang, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi ini merupakan kesempatan bagi para peserta untuk belajar dan memahami eksistensi hukum yang ada, dengan tujuan agar dapat memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok, memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat dan untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Hadir sebagai peserta para kepala SKPD bersama unsur staf, dan untuk narasumber unsur Kanwil Hukum dan Ham Sulawesi Utara. (maria wolajan)





















