
Tomohon – Kisruh pembangunan sejumlah menara komunikasi atau biasa disebut tower di Tomohon tak jelas penyelesaiannya. Seperti yang terjadi di Kelurahan Pinaras. Menara Komunikasi milik salah satu perusahaan komunikasi terbesar di Indonesia ini masih tegak berdiri, padahal belum memiliki rekomendasi dari instansi terkait dalam hal ini Dishubkominfo Tomohon. Disinyalir, ada beberapa tower juga yang ilegal.
“Yang menjadi kendala utama yakni bangunan tower sudah berdiri baru mereka (pengusaha-red) mau mengurus izin,” jelas Assisten II Pemkot Tomohon, Ir Ervienz Liuw, Kamis (14/11).
Sebenarnya lanjut birokrat senior Kota Tomohon ini, perusahaan-perusahaan komunikasi ini merupakan perusahaan besar dan tentunya sudah tahu aturan.
“Sebenarnya sebelum bangunan berdiri sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi untuk mengoperasikan bangunan agar retribusi jasa bisa ditagih,” jelas Liuw.
Diketahui, pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, pada Pasal 4 tertulis jika Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.(maria wolajan)


























