Tomohon — Dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tomohon, Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pendataan bagi rumah permanen dan semi permanen yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini langsung diinstruksikan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, DR Drs Arnold Poli SH MAP kepada para Kepala Kecamatan dan Kelurahan, turun lapangan melakukan pengecekan.
Kepada wartawan, Sekkot mengatakan, pendataan untuk rumah permanen dan semi permanen yang tidak memiliki IMB sangat penting dalam peningkatakan PAD untuk Kota Tomohon.
“Camat dan Lurah diminta segera melakukan pendataan kepada masyarakat yang belum memiliki IMB untuk segera mengurus dan didaftarkan,” ujar Poli.
Poli juga menambahkan, dalam mengurus IMB tentunya masyarakat tidak akan dipersulit dan akan memberikan keringanan serta kemudahan. “Bisa saja ada yang akan mendapatkan pemutihan atau bisa juga diberikan potongan 25-75 persen saat melakukan pendaftaraan nanti. Namun kita lihat saja, karena untuk mengurus nanti akan dilihat berdasarkan tahun. Yang jelas, tidak akan memberikan beban kepada masyarakat,” jelas Poli.(maria wolajan)




















