Tomohon – Setiap tamu atau pendatang dari luar daerah diwajibkan melapor kepada pemerintah Kota Tomohon setempat. Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tomohon Theo Paat, menyatakan hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah adanya penyusup yang bertujuan tidak baik bagi masyarakat kota ini.
“Aturannya setiap tamu atau pendatang memang harus melapor kepada pemerintah setempat jika datang. Dijelaskan apakah yang bersangkutan akan kerja, hanya bertamu, atau tinggal sementara di Tomohon harus diberitahukan dengan jelas,” kata Paat seraya menegaskan saat ini banyak tamu atau pendatang di Kota Tomohon yang terindikasi belum terdata, sehingga keberadaannya belum jelas.
Lanjut diungkapkannya penduduk Tomohon saat ini terdata sekitar 101 ribu jiwa. Diharapkan juga peran masyarakat untuk memperhatikan situasi dan kondisi (sikon) sekitarnya. Jika ada orang yang mencurigakan cepat dilaporkan atau diinformasikan kepada pemerintah atau pihak terkait lainnya,” kunci Paat.(maria wolajan)




















