Bitung – Pemerintah Provinsi Sulut memastikan tidak ada larangan dalam pembangunan rumah ibadah. Penegasan ini mengemuka dalam pertemuan tim pejabat Pemprov Sulut dengan warga Girian Permai (Giper) di kantor pemerintah kota Bitung, Senin (09/11). Asisten 1 Pemprov sulut, John Palandung memimpin tim pemprov sulut.
“Pemerintah tidak pernah membuat larangan, melainkan mendukung pembangunan rumah ibadat demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih beriman dan bertaqwa kepada sang Pencipta,” ujar Palandung menanggapi keluhan masyarakat kelurahan Giper Bitung terkait sinyalemen adanya hambatan dalam proses pembuatan perijinan pembuatan rumah ibadah.
Menurut Palandung, Sulawesi Utara merupakan provinsi percontohan untuk kerukunan umat beragama. “Ini bukan masalah keagamaan, membangun rumah ibadah silahkan, yang penting dalam koridor aturan. Kalau sudah sesuai aturan langsung diproses,” kata Palandung.
Palandung mengajak masyarakat Sulut untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terkhusunya menghadapi pilkada serentak 9 desember mendatang. “Masalah seperti ini rawan di politisir, kita harus menanggapi dengan berpikir ke depan, keamanan dan kedamaian sulut adalah kunci, yang selama ini merupakan barometer nasional,” tandas palandung.
Palandung juga mengajak tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk bersama sama menjaga kerukunan dan tidak memperkeruh suasana, terutama menjelang pilkada karena sulut sudah dikenal sebagai daerah percontohan kerukunan umat beragama.
Turut hadir dalam Pertemuan tersebut Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, Danrem Sulawesi Utara Brigjen TNI Sulaiman Agusto SIP MM, juga Kabinda Sulut Laksamana Pertama Suwarno SE, Kepala badan Kesbangpol Edwin Silangen SE MS dan Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy S Kumendong MSi.




















