Pemprov Sulut Tolak Keras Pungli, Adminduk Dijamin Gratis Sepenuhnya

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus (Foto : arsip CSN)

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dikomandani Gubernur Yulius Selvanus terus memperkuat tekadnya untuk menghadirkan pelayanan publik yang jujur dan tanpa pungutan liar.

Melalui Surat Edaran resmi Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum yang dikeluarkan tanggal 15 Oktober 2025, Gubernur Sulut melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsi ini untuk mengawasi dan memastikan bahwa layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sepenuhnya gratis.

Gallang menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dikenakan biaya apapun dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Setiap bentuk pembayaran atau gratifikasi kepada petugas adalah pelanggaran. Kami mendorong warga Sulut untuk melapor jika mengalami pungutan atau tekanan dalam mengurus layanan publik,” ujarnya.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kontak resmi yang telah disiapkan, yakni nomor telepon 0811 4301 421 atau 0853 9841 4662, serta melalui email disdukcapilkb.sulut@gmail.com.

Kepedulian dan partisipasi warga diharapkan mampu mengawal transparansi dan integritas pelayanan publik di Sulut.

Instruksi ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sulut dalam membebaskan masyarakat dari praktik pungli yang merugikan dan menurunkan kualitas layanan publik.

Dengan komitmen ini, Sulut berupaya menjadi teladan dalam pelayanan administrasi yang bersih dan profesional.

Tinggalkan Balasan