Pemprov Tutup Rapat Sidang TP TGR Mami Fiktif

Manado – Dalam rangka menekan nominal temuan BPK terhadap Kegiatan Pengadaan Makan-Minum (MaMi ) fiktif Setdaprov Sulutyang terindikasi merugikan negara Rp 8,8 miliar, Pemprov Sulut menempuh jalur persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP) – (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Pemprov Sulut. Sayangnya pelaksanaan sidang TP TGR ditutup rapat.

Walau pada Jumat (26/09/14) pelaksanaan sidang MP TGR sempat terendus wartawan, namun pada sidang berikutnya pelaksanaan sidang dirahasiakan.

Menurut informasi diperoleh wartawan, Sabtu (27/09/14) majelis TP TGR menggelar sidang. Jika pada hari sebelumnya dua tertuntut ES dan NW tidak hadir, pada sidang kali ini ES dan NW diinformasikan hadir. “Gubernur SH Sarundajang pada paginya hadir tetapi langsung menyerahkan pelaksanaan sidang kepada Sekprov sebagai ketua Majelis TP TGR. Pak ES dan NT hadir,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketika hal ini dikonformasikan kepada Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan yang juga sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR, Senin (29/09/14) membantah. Menurutnya tidak ada sidang TP TGR. “Tidak ada. Sabtu adalah hari libur alias tidak masuk kantor,” aku Sekprov.

Setali tiga uang, Kepala Inspektorat Sulut Drs Mecky Onibala yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR juga membantah. “Tidak ada. Sumpah,” ujar Onibala sembari mengangkat 2 jari telunjuk dan jari tengah.

Namun begitu, baik Mokodongan maupun Onibala mengakui sidang akan tetap dilanjutkan dalam waktu dekat ini. Diakuinya, sidang TP TGR ini baru pertamakali dilakukan. “Memang setiap tahun dilakukan pemeriksaan dan itu sudah rutin. Persidangan ini terkait anggaran APBD 2013 lalu. Tentunya juga memenuhi rekomendasi BPK,” ungkap Mokodongan.

Seperti diketahui, sidang TP-TGR dipimpin ketua majelis hakim yaitu Sekretaris daerah, digelar layaknya sidang di pengadilan negeri, sehingga tertuntut tidak hanya bersedia mengklarifikasi kegiatannya yang menyebabkan kerugian anggaran daerah, namun langsung diminta pertanggungjawaban untuk pengembaliannya.

“Apakah dikembalikan sekaligus ataupun secara mencicil, yang penting wajib dikembalikan agar tidak berujung pada sanksi pidana yang lebih berat,” terang Sekprov Mokodongan.

Sebelumnya diberitakan, persidangan yang dilaksanakan di lantai II kantor Inspektorat Sulut, Jumat (26/09/14) terpaksa ditunda. Menyusul, Dua orang calon tertuntut, yakni Asisten I (ES) dan Asisten III (NW) Setdaprov tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal, menurut salah satu anggota majelis, keduanya sudah diberitahukan tentang adanya persidangan ini.

Alhasil, sidang yang direncanakan akan digelar pukul 14.00 wita itu, hanya diisi dengan “Curhat” belasan staf Bendahara Sekertariat (Benset) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengadaan MaMi fiktif tersebut hingga pukul 16.30 wita.

Diketahui, Majelis Pertimbangan TP-TGR ini diketaui oleh Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan dengan Wakil Kepala Inspektorat Drs Mecky Onibala serta anggota majelis masing-masing, Kepala BKD Sulut Dr Noudy Tendean, Kepala BPK-BMD Praseno Hadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marcel Sendoh SH dan Kasat Pol PP Pemprov Sulut Edwin Roring.

Temuan pengadaan MaMi oleh BPK ini, tercatat dalam mata anggaran 2013 lalu. Dimana, dalam kurun waktu tersebut terdapat dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada bulan Januari hingga Juli 2013, KPA dipegang ES, Sedangkan bulan Agustus 2013 sampai saat ini dijabat oleh NW.

Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan daerah Taufik Tumbelaka, sudah mengingatkan, agar penyelidikan temuan MaMi ini harus tuntas. Apakah ini hanya karena dokumen pendukung yang tidak ada atau benar-benar Fiktif, yang berarti kegiatannya tidak dilaksanakan dan semua dokumen pertanggungjawaban dipalsukan.

“Ini serius, sebab jika terbukti kegiatannya benar-benar fiktif maka berarti selain korupsi, ada kejahatan lain dibalik itu yakni pemalsuan dokumen dan lain sebagainya,” sergah jebolan Fisipol UGM ini.

Tumbelaka juga menandaskan, yang juga harus diusut adalah, kemana aliran dana terkait MaMi fiktif ini. Pasalnya jika benar fiktif, berarti uangnya dicairkan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. “Nah uang yang dicairkan ini harus ditelusuri alirannya. Kepada siapa saja uang hasil kegiatan fiktif ini dan siapa-siapa yang bertanggungjawab membuat dokumen-dokumen palsu tersebut harus diungkap,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan