Tomohon- Retribusi sampah di Kota Tomohon sepanjang tahun 2015 baru terealisasi 7,5 persen. Dari target Rp 2 miliar yang tertagih dari masyarakat baru Rp 150 juta.
Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan, dan Persampahan (Tarumansa) Kota Tomohon, Drs Oktavianus Boy Mandagi mengatakan, kondisi ini disebabkan minimnya petugas penagih retribusi sampah.
Hanya dua petugas menangani penagihan di semua wilayah, mencakup kira-kira 18.000 rumah, kantor, dan tempat usaha di Kota Tomohon.
“Tidak mungkin kami bisa menjangkau semua ini hanya dengan dua petugas. Kami kesulitan melakukan penagihan,” ujar Mandagi belum lama ini.
Mandagi mengungkapkan, fokuskan penagihan iuran kebersihan ini hanya mencakup kantor dan tempat usaha, sementara rumah-rumah warga belum dijangkau.
“Iuran yang dibebankan kantor dan tempat usaha cukup besar dan jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga masih bisa dijangkau dua petugas,” sebutnya.
Saat ini, Dinas Tarumansa sedang mengupayakan kerjasama dengan aparat kelurahan untuk melakukan penagihan. Dua bulan sisa waktu akan dimaksimalkan untuk penagihan retribusi, mengingat target tersebut juga untuk mendongkrak pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun, besaran retribusi sampah bervariasi mulai Rp 5.000 sampai Rp 400.000 sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bab II, Pasal 2, Ayat 2 a, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (Maria)