
Mitra-Peraturan Daerah (Perda) terkait kayu dari pohon kelapa di Mitra didesak untuk diberlakukan. Pasalnya, bisnis penebangan pohon kelapa didaerah ini semakin hari semakin meningkat dan memprihatinkan. Sehingga produksi pohon kelapa didaerah ini menjadi terancam.
Rully Anggoronggang salah satu tokoh pemuda Mitra juga pengurus KPA menanggapi masalah ini dan meminta pihak Pemkab Mitra, untuk serius terhadap bisnis bodong pohon kelapa. “Dapat dikatakan bodong, lantaran penebangan tidak disertakan domkumen persetujuan pihak terkait,” kata Rully.
Menurut Rully bisnis bodong kayu kelapa ini diedarkan diluar Mitra. Dalam arti, produksi olahan kayu dari pohon kelapa ini dikelola bukan di Mitra. “Namun setelah diolah sedemikian rupa, kembali dijual lagi bagi masyarakat Mitra, dengan harga yang mahal. Dan hal ini tentunya sangat memprihatinkan,” sesalnya.
Diapun mempertanyakan terkait Perda tersebut kepada pemerintah Mitra. Alasannya, pemerintah pernah mengeluarkan pernyataan serius. Bahwa akan membuat Perda tersebut demi melindungi pohon kelapa dari bisnis bodong.
“Sedianya kami mempertanyakan perda tersebut. Dan tentunya kami mengharapkan ucapan pemerintah ini akan direalisasi secepatnya dan bukan sekedar ucapan,” serunya.
Sementara, kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mitra, Sonny Wenas tak menampik terkait hal itu. “Hasil evaluasi kami dalam melakukan razia, dokumen angkutan sepanjang oktober-november 2014, kami mendapati banyak angkutan kayu (pohon kelapa) tak dilengkapi dokument yang jelas,” tuturnya.
Karena belum ada aturan, Wenas mengaku baru sebatas memberikan sosialisasi kepada angkutan tersebut. ” ini baru tahap awal. Sehingga masih sebatas sosialisasi. Tahun depan tak ada alasan lagi, bagi angkutan yang tidak menyertakan dokumen jelas, sudah pasti kami akan sita,” tuturnya. Ketika ditanyakan terkait pemberlakukan Perda, Wenas tak memberikan komentar lebih.
Diketahui, penebangan kayu kelapa juga sangat bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan, RI no 30 tahun 2012, tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan HAK, serta beberapa jenis kayu non hasil hutan, termasuk diantaranya kayu kelapa. (Alfian Jay)


























