Penganiayaan Brimob, Dua Terdakwa Dituntut Bersalah

Manado – Terdakwa Kelo alias Tenino (17) dan JP alias Jovi (16), warga yang berdomisili di Sindulang, divonis bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana Matulesi, karena dituduh telah melakukan penganiyaan terhadap anggota Brimob Polda Sulut, Bharada Ega Rizkia Putra Ibharim alias Iking pada Agsutus lalu, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (29/10).

Didepan Majelis Hakim Lucky Kalalo SH MH, Franklin Tamara SH MH dan Alvi Usup SH MH, Matulessy membacakan amar tuntutannya. Dimana untuk terdakwa Kelo dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Jovi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan hukuman ini pantas untuk diberikan kepada kedua terdakwa,” terang Matulesi.

Diketahui perbuatan dari kedua terdakwa dilakukan pada Agustus 2014 lalu, dimana berawal dari korban dan temannya yang barusan gunting rambut di Kelurahan Cereme, menuju Jalan Hasanudin dengan menumpang motor. Sebelum motor korban keluar dari Jalan Cereme, dia sempat dihadang tiga orang tak dikenalnya yang juga menumpang sepeda motor. Dua dari tiga orang itu, mendekati korban dan berkata ‘kiapa’.

Saat itu korban melihat dari keduanya ada yang hendak mengeluarkan sajam. Bersamaan itu pula datang teman korban, Abid dan langsung menegur keduanya. Mungkin karena takut, keduanya langsung melarikan diri bersama motor tadi dengan seorang rekan mereka ke arah Jalan Hasanudin.

Selanjutnya korban memacu motornya dan berhenti di Jalan Hasanudin, tepatnya di tempat jualan martabak. Korban pun turun dari motornya dan berjalan menuju penjual tersebut. Disinilah korban dikeroyok para terdakwa. Saat itu dia merasa ada hantaman benda keras dibagian belakang kepalanya hingga dia jatuh. Dia pun dikeroyok hingga akhirnya hilang kesadaran. Dia nanti sadar di RS Prof Kandouw dengan kondisi dipasangi jarum infus serta oksigen.

Kemudian, saksi Hairul Basri alias Irul melihat terdakwa Tenino memegang batu dan memukul korban hingga terjatuh keaspal jalan. Irul lantas menolong korban dan Oris sang DPO memukul kepala korban hingga Irul pun ketakutan.
Saksi Budi Setiawan alias Budi melihat korban di aspal jalan dan juga melihat ketiga pelaku yang sedang memegang bambu dan batu. Budi sempat dipukuli ketiganya dan Budi pun melakukan perlawanan hingga ketiganya menjauh dar TKP.(Ay)

Tinggalkan Balasan