Manado – Sebanyak enam belas anggota tim khusus (Timsus) Polda Sulut, Rabu (01/10) pagi, akan menjalani sidang kode etik di Kantor Mapolda Sulut. Disidangnya ke enam belas anggota Timsus itu ditengarai kasus penggelapan barang bukti uang Rp 4,4 miliar milik BNI cabang 46 Manado yang dicuri terpidana Jolly Mumek Januari lalu.
“Mereka akan disidang besok (hari ini). Semuanya berjumlah 16 orang,” kata sumber resmi Polda Sulut, Selasa kemarin.
Ia pun menambahkan, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang, sementara enam lainnya masih terduga.
“Kesepuluh orang ini terancam dicopot dari jabatannya, sementara yang enam masih belum tahu. Kita dengar saja hasilnya besok,” katanya.
Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sidang kode etik yang akan digelar hari ini.
“Benar, besok (hari ini) kita akan menggelar sidangnya. Besok pagi,” singkat Setyadi.
Diketahui, enam belas anggota penegak hukum ini, akan menjalani sidang kode etik karena diduga telah menggelapkan uang Rp 4 miliar lebih milik BNI yang dibawa kabur terpidana Jolly.
Alhasil, penyidik dari propam Mabes Polri menyelidiki kasus yang sudah melecehkan institusi kepolisian, itu dari penyelidikan terungkap uang Rp 4 miliar lebih itu telah disembunyikan anggota Timsus dan mantan Dirkrimsus, Kombes Pol Yudhar Lululangi. (jenglen manolong)

























