Anggota Timsus Mengaku Terima Uang Penggelapan Kasus Bank BNI

Manado – Brigadir WI alias Wensi, Brigadir SI alias Sakodi dan Brigadir FL alias Fikri, tiga diantara enam belas terduga kasus dugaan penggelapan barang bukti uang nasabah milik Bank BNI sebesar Rp 4 miliar lebih, Rabu (1/10), sekitar pukul 10.00 WITA menjalani persidangan di ruang Tri Brata Polda Sulut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut, AKP Hanny Lukas sekaligus mendengarkan keterangan saksi dipimpin Hakim Ketua Komisi, AKBP Yusuf Teryadi, Wakil Ketua Komisi, Kompol Aleks Adam dengan Anggota Komisi, Kompol Robby Rondonuwu, keempat saksi yakni, Briptu GS alias Gerry, Mamengko, Briptu BH alias Brayther dan Briptu RP alias Risky mantan anggota Timsus Polda dalam kesaksiannya mengatakan, saat penangkapan terpidana Jolly Mumek mereka diberikan uang oleh Brigadir Hendra Jacob sebesar Rp 20 juta.
“Kami diberikan uang sebesar Rp 20 juta. Ada juga yang berjumlah Rp 30 juta. Uang itu diserahkan langsung Hendra di rumahnya di Citraland,” kata keempat saksi ketika memberikan keterangan.
Mereka mengaku tidak mengetahui kalau uang yang diserahkan Hendra dan Maikel adalah hasil penggelapan uang milik BNI yang dicuri terpidana Jolly Mumek. “Kami tidak tahu. Mereka hanya mengatakan kalau uang itu diberikan langsung oleh pihak BNI sebagai penghargaan karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan kariawan BNI itu,” beber mereka.
“Katanya juga pembagian uang itu sudah diketahui oleh Dir,” sambungnya.
Saksi mengetahui uang yang dibagikan Hendra adalah uang hasil penggelapan setelah adanya pemeriksaan dari Propam Mabes Polri. Mengetahui hal itu mereka kemudian mengembalikan uangnya pada tanggal 10 Juni 2014 di Hotel Peninsula Manado.
Kesaksian yang sama juga dikatakan ketiga terduga pelanggar, bahwa mereka tidak mengetahui uang yang mereka terimah adalah uang milik BNI yang digelapkan. Mereka pun mengaku menyesal ketika mengetahui uang yang diterima adalah uang hasil penggelapan.“Kami menyesal karena sudah menurunkan martabat Polri,” kata mereka ketika menjalani persidangan dalam berkasi terpisah.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan besok dengan agenda masih membacakan dakwaan oleh terduga pelanggar lain. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok,” kata hakim ketua komisi. Diketahui, dalam dakwaan yang disusun AKP Hanny Lukas selaku Penuntut, ketiga terduga disebut telah melanggar Perkap 14 Kapolri tentang kode etik profesi Polri.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan