Manado – Lelaki Kevin Mandak (18), warga yang berdomisili di Kelurahan Perkamil, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, harus mendekam dipenjara selama enam tahun, karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawa umur (14).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dijatuhi hukuman 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi SH MH, Arkarnu SH MHum serta Uli Purnama SH MH di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (01/10).
Kevin terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kevin juga dibebani denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU, Ollivia Pangemanan SH. Denda dan subsider dalam putusan ini sama dengan tuntutan.
Hasil persidangan, perbuatan pemuda tersebut berkali, 2 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Horizon Kecamatan Paal Dua. Sehari sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa menelpon korban, sebut saja Tiara untuk jalan-jalan. Korban dijemput terdakwa dengan mobil di dekat Masjid di Dendengan Dalam.
Terdakwa lantas membawa korban ke kawasqn Citraland. Disitu terdakwa mengajar korban untuk menenggak miras. Namun keinginan terdakwa tak dipenuhi korban. Terdakwa pun mengarahkan mobilnya ke tugu Boboca di Malalayang. Disitu, permintaan kedua untuk miras diiyakan korban.
Dua jam berlalu, terdakwa mengajak gadis 14 tahun itu pulang. Dalam perjalanan, korban tertidur karena mabuk. Kesempatan itu digunakan terdakwa dengan membawanya ke TKP yaitu Hotel Horizon.
Di dalam kamar, terdakwa membujuk korban tidak usah pulang karena sudah larut malam. Korban pun mengiyakannya. Karena dalam keadaan teler, terdakwa mulai mencumbui korban. Perlahan-lahan korban mulai terangsang dan belakangan keduanya melakukan adegan layaknya suami istri. (Ay)
Setubuhi Tiara, Lelaki Perkamil Dibui 6 Tahun




















