Manado – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman menegaskan, pihaknya telah memeriksa lima orang tersangka yang harus bertanggung jawap pada penyimpangan pembangunan gedung Youth Center Manado yang memakan anggaran Rp 9,6 miliar.
“Untuk kasus Youth Center sementara pemanggilan. Ke lima tersangka sudah kita periksa hari Senin,” kata Hilman kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/1), di Mapolda Sulut.
Ia pun manambahkan, sebelum dilakukannya penahanan, ke lima tersangka yakni, FS alias Frank, ES alias Eng, DS alias Desa, FS alias Siwi dan GS alias Soputan akan kembali diperiksa di Mapolda Sulut.
“Mereka akan kita panggil kembali. Pokoknya semua petunjuk jaksa kita panggil, tunggu saja dalam waktu dekat ini mereka kita panggil,” beber Hilman.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Hilman menegaskan, pihaknya serius mengusut keterlibatan oknum-oknum yang menikmati uang rakyat tersebut. Untuk berkas kelima tersangka sendiri kata Hilman, akan dibuat menjadi dua berkas terpisah.
“Kalau kasus Youth tidak usah takut, kita akan tahan semua oknum yang terlibat. Untuk lima tersangka nantinya akan kita buat dalam dua berkas,” tambahnya.
Sedangkan untuk keterlibatan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut yang sudah beberapa kali dimintai keterangan dalam kasus ini kata Hilman, masih terus didalami pihaknya.
“Itu lagi didalamin. Penyidik masih mencari bukti lain,” bebernya. (jenglen manolong)



















