Minsel,- Bukan hanya Tunjangan Tambahan Pengahasilan (TTP) para pegawai negeri sipil yang menjadi perhatian Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE. Tetapi, Perangkat Desa/Kelurahan non PNS serta seluruh tenaga honorer daerah (Honda), Tenaga kerja Tetap, Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Waktu Tertentu, Tenaga Kerja Magang, wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Sikap ini diambil istri tercinta Kristovorus Deky Palinggi SE, untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2013.
“Instruksi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Minsel. Termasuk semua Pala, Wakil Pala dan perangkat Desa/Kelurahan yang belum PNS dan seluruh buruh lepas, kontrak dan lainnya diikutsertakan dalam program Jamsostek,” tegas Paruntu melalui Kabag Humas dan Protokoler Minsel Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi.
Ditambahkan Paruntu, seluruh SKPD mewajibkan pengusaha/kontraktor yang mendapat proyek fisik jasa kronstruksi untuk mendaftarkan proyeknya kedalam program Jamsostek.
“Saya minta seluruh SKPD yang mendapatkan proyek fisik jasa konstrruksi baik dilaksanakan secara swakelola maupun pihak ketiga diwajibkan untuk mengikuti program Jamsostek,” tegas anak tercinta mantan Rektor Unsrat Manado Alm. Prof. DR Ir. Jopi Paruntu, MS seperti yang dikutip Kabag Humas dan protokoler Minsel Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi.
Laporan : Jufan Dissa

























