by

Peras Kepsek di Kotamobagu, 3 Oknum Wartawan Gadungan Ditangkap

Manado – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga menegaskan, kasus pemerasan yang diduga dilakukan tiga oknum wartawan kurang jelas alias KJ masing-masing, AM alias Andi (32), AS alias Anto (39) dan PP alias Pipit (26), kepada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 4 Kotamobagu terus berproses hingga ke persidangan.

“Kasus itu terus berproses. Namun sampai sejauh mana perkembangan kasus tersebut saya belum tau pasti. Yang jelas mereka sudah ditangkap dan saat ini mulai menjalani pemeriksaan di Polres Bolmong,” kata Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui Kabid Humasnya, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (20/02).

Ditambahkan Damanik, diprosesnya kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan tiga oknum yang mencatut nama wartawan diproses ke tahap sidang karena perbuatan yang dilakukan ketiganya mempunyai unsur pidana.

Selain itu kata Dalamin, langkah yang diambil pihaknya memperoses lanjut ke tiga oknum tersebut, agar bisa memberikan efek jerah bagi oknum-oknum wartawan KJ lainnya yang dinilai semakin marak di Sulut.

“Kita terus proses, karena ini kan pidana, untuk itu proses hukumnya tetap jalan. Tetap kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Untuk modus penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang membawa nama wartawan sudah beberapa kali saya dengar. Di Kota Tomohon juga telah kita amankan satu oknum yang melakukan pemerasan kepada salah satu Dokter,” sembur Damanik sembari menambahkan pihaknya akan membawa kasus ini ke dewan pers.

“Kita akan laporkan ke Dewan Pers, di situ akan kita lihat apakah mereka benar-benar seorang wartawan atau tidak” ungkap corong Polda Sulut itu.

Seperti dari informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id, tiga oknum yang mengaku wartawan itu ditangkap anggota Reskrim Polres Bolmong pada Rabu (18/2), ketika tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada Kepsek SMP Negeri 4 Kotamobagu.

Di tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta. Ketiga pelaku sendiri langsung dibawa ke Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed