Mitra- Lagi-lagi Perekrutan perangkat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali dipersoalkan, kali ini terjadi di Desa Silian Dua kecamatan Silian, kuat dugaan dalam perekrutan kali ini sarat aksi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu sumber yang meminta namanya tak ditulis mengatakan sesuai dengan pemberitahuan pemerintah daerah terkait perangkat yang mengantongi ijazah SMA tetap jadi prioritas untuk diakomodir sebagai aparat desa, nyatanya berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Silian Dua Kecamatan Silian Raya.
” Pertanyaan kami, mengapa yang menjadi prioritas diakomodir malah mereka yang hanya memegang surat keterangan bahkan ada yang lulusan SMP, sedangkan perangkat desa sebelumnya yang lebih memenuhi syarat tak lagi diakomodir,” terang sumber.
Lanjut sumber pengangkatan perangkat desa silian dua kali ini sarat kepentingan alias KKN, karena banyak kejanggalan,” bagaimana tidak sarat kepentingan, sebagian yang diakomodir adalah keluarga bahkan anak mantu dari hukum tua.
Lebih lanjut, menurut sumber proses penjaringan hingga penetapan perangkat dilakukan secara tidak terbuka ,” seharusnya siapa yang lulus harus disampaikan kepada masyarakat, anehnya sudah ada penetapan perangkat desa tidak diketahui masyarakat,bahkan yang turut ikut penjaringan” sorot sumber.
Sumber pun meminta penetapan aparat di desa setempat bisa dikaji kembali oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. “Kalo semua tahapan dilakukan sesuai regulasi atau aturan yang ada, silahkan dilanjutkan. Namun apabilah itu menyimpang, tentu pemerintah daerah harus meluruskannya sehingga taat aturan yang selama ini ditunjukan pemerintah daerah tidak dirusak oleh oknum-oknum tertentu,” harap sumber.
Terkait hal tersebut, Camat Silian Raya, meydi Tangian, ketika ditelepon SKH Aspirasi Rakyat mengatakan, sepengetahuan dirinya pendaftaran hingga penetapan dilakukan secara terbuka ” saya rasa tak ada yang seperti itu apalagi adanya tindakan KKN, karena dilakukan secara terbuka” ungkap Tangian seraya meminta harian ini konfirmasi langsung juga kepada Hukum Tua terkait, jangan lewat jalur Telepon.
Sementara Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Piether Owu ketika dimintai tanggapan akan kejadian di Silian Dua mengatakan jika memang proses penetapan seperti itu, serta informasi yang diterima benar, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali dan bisa-bisa tidak akan melantik perangkat desa terkait,” kami akan melakukan verifikasi kembali dan jika didapati ada yang hanya menggunakan ijasah SMP yang bersangkutan tidak akan kami lantik,” terang Owu seraya mengatakan akan melakukan konfirmasi dengan pemerintah desa setempat.(jay)


























