Perusahaan Ilegal Marak, Pemkot Bitung tak Berdaya

Walikota Bitung Hanny Sondakh
Walikota Bitung Hanny Sondakh

Bitung – Keberadaan kota Bitung yang sangat strategis, karena memiliki pelabuhan internasional, menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modal mereka di kota industri ini.
Bitung pun mengalami perkembangan yang cukup pesat, dengan kehadiran sejumlah perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang. Mulai dari perusahaan perikanan, ekspor impor, BBM, ekspedisi hingga pelayanan jasa kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi kehadiran perusahaan-perusahaan ini, masih ada yang tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung.

Hal ini disebabkan karena ada sejumlah perusahaan yang terkesan main kucing-kucingan dengan Pemkot Bitung dalam menjalankan usaha dengan sengaja tidak memasang papan nama perusahaan, alias perusahaan ilegal. “Ada puluhan perusahaan di Kota Bitung yang beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah. Mereka beroperasi tanpa dilengkapi papan nama dan beroperasi di wilayah perumahan atau pemukiman warga. Ini jelas sangat merugikan,” kata ketua LSM. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sany Kakauhe, Senin (15/9). Praktek ini sendiri menurut Kakauhe sudah berjalan sekian tahun tanpa ada tindakan dari Pemkot untuk melakukan penertiban. Padahal menurutnya, jika ditertibkan maka pasti akan menjadi pemasukan atau tambahan PAD bagi Kota Bitung.
“Aturannya jelas, tiap perusahaan wajib memasang papan nama tanpa terkecuali agar mudah dikontrol, pemkot jangan terkesan lakukan pembiaran ” ujar Kakauhe.
Menanggapi hal itu, Kadispenda Kota Bitung, Olga Makarauw, SE mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan siluman tersebut karena itu bukan wewenang Dispenda.
“Untuk penertiban, bukan kewenangan kami. Kami hanya mengurusi pengurusan fiskal yang harus melampirkan foto papan nama perusahaan ketika mangajukan pengurusan,” kata Makarauw.
Ia sendiri berharap, jika semua perusahaan mematuhi aturan tersebut maka pasti sektor PAD lewat pajak reklame akan bertambah. Karena menurutnya, papan nama perusahaan masuk dalam ketegori pajak papan reklame.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Bitung, Andris Tirayoh menegaskan perusahaan tanpa identitas terancam akan ditutup jika tidak mengikuti peraturan daerah (Perda) yang berlaku di kota Bitung.
“Kita akan berikan teguran. Tapi apabila tidak diindahkan terpaksa perusahaan tersebut akan kita tutup,” tegas Tirayoh.
Apalagi kata Tirayoh, Walikota Bitung Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Max Lomban sudah menginstruksikan agar dilakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak jelas, baik nama dan alamat perusahaan tersebut.
“Untuk menindaklanjuti instruksi Walikota dan Wawali, saat ini kita sementara melakukan pendataan, bekerja sama dengan pemerintah Kelurahan,” ujarnya seraya menghimbau agar masyarakat proaktif melaporkan kepada pemerintah jika mengetahui ada perusahaan tanpa identitas. (Hezky)

Tinggalkan Balasan