Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di ruang kerjanya, Senin (29/01).
Dalam rapat ini, Sekda didampingi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekdakab Ir Wenny Talumewo MSi, Kadis Kominfo Maya Kainde SH MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Watania mengatakan,
sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi maka, perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait PPID di lingkup
Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Landasan hukumnya jelas, yakni merujuk pada peraturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 tahun 2020, tentang penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi
dan Komunikasi Publik Pembantu Minahasa,” terang Sekda.
“Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa,” pungkasnya..
Turut hadir, Hadir dalam rapat PPID, para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, Sekretaris Camat, serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan Lembaga Swadaya Masyarakat.(fernando lumanauw)




















