
Minahasa – Sejak Tahun 2012 silam, tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat di Kabupaten Minahasa, yang menjadi piutang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tondano, mencapai Rp 5,1 Miliar lebih.
Kepala UPTD Samsat Tondano, Drs Ferdinand Sumarauw MSi, melalui Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Tondano, Alfrets Ronny Owu SSos, Kamis (12/06), ketika ditemui mengatakan, hutang tersebut merupakan tunggakan yang belum terbayarkan selama dua Tahun sejak Tahun 2012 awal hingga akhir Tahun 2013.
“Piutang Tahun 2012 mencapai Rp 2.084.465.000, kemudian sempat terbayar dari pelaku pajak Rp 734.048.000. Sisa di Tahun 2012 masih ada Rp 1.350.416.800, kemudian ditambah lagi dengan hutang Tahun 2013 mencapai Rp 3.766.890.000. Jadi, total hutang secara keseluruhan hingga saat ini yang belum terbayar sebesar Rp 5.117.307.000,” terang Owu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Owu mengatakan, sejumlah upaya akan dilakukan UPTD Samsat Tondano agar masyarakat memiliki kesadaran dalam membayar pajak kendaraan. Diantaranya, menyebarkan pemberitahuan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor berupa Surat Tunggakan Pajak Daerah (STPD) bagi penunggak pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Menurut Owu, dalam penyebaran surat ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah setempat di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Minahasa.”Samsat akan menyebarkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dengan tujuan agar piutang ini bisa terbayarkan. Selain itu, juga bertujuan untuk peningkatan PAD,” ujarnya.
Sementara, sejak dicanangkan Sulut Sadar Pajak 2014, Desember 2013 silam, semua Kepala daerah telah menandatangani pakta integritas, dimana tiap Kabupaten/ Kota memiliki tujuan untuk membangun kesadaran pajak masyarakat. Tahun ini, UPTD Samsat Tondano sendiri memiliki target Rp 47.317.762.300, dan hingga akhir Mei lalu sudah mencapai Rp 21.051.247.720.(fernando lumanauw)




















