PNS di Minahasa Suka Bolos Kerja Siap-siap Kena Sanksi

Minahasa – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang suka bolos masuk kerja, siap-siap terkena sanksi.

Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran nomor 021/BM/II-2015 tentang penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan Pemkab Minahasa, oleh Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, kepada wartawan Kamis (05/03) mengatakan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tersebut.

“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan 17 butir kewajian dan 15 butir larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS,” ungkap Tumundo.

Lanjut dikatakan Tumundo, bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan jenis hukuman ringan, sedang ataupun berat sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

“Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi yaitu kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, sehingga dimintakan kepada pimpinan SKPD secara berjenjang melakukan langkah pembinaan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS di lingkungan kerjanya,” ungkap Tumundo.

Lanjut Tumundo, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari pimpinan SKPD dan seluruh PNS, yaitu bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan akan dihitung secara kumulatif.

Adapun bentuk disiplin yang diterapkan tersebut diantaranya;
– Selama 5 hari tanpa alasan, dihukum disiplin ringan berupa teguran lisan,
– Selama 6 sd 10 hari, hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis,
– Selama 11 sd 15 hari, hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,
– Selama 16 sd 20 hari, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun,
– Selama 21 sd 25 hari, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,
– Selama 26 sd 30 hari, hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,
– Selama 31 sd 35 hari, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,
– Selama 36 sd 40 hari, hukuman disiplin berat, bagi jabatan struktural dan fungsional tertentu berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 1 tingkat lebih rendah,
– Selama 41 sd 45 hari, hukuman disiplin berat, bagi jabatan struktural dan fungsional tertentu berupa pembebasan dari jabatan,
– Selama 46 hari, hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.

Ditambahkan Tumundo bahwa pimpinan atau atasan langsung berkewajiban menjatuhkan disiplin kepada PNS yang melanggar peraturan disiplin ini dan apabila tidak dilakukan maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman yang seharusnya diterima oleh PNS tersebut.

Dalam rangka pengawasan terhadap monitoring dan evaluasi kewajiban masuk kerja dan pembinaan disiplin PNS, sewaktu-waktu akan dilaksanakan inspeksi mendadak oleh Tim Gerakan Disiplin, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Sekretaris Kepala BKDD Minahasa dan Anggota terdiri dari Asisten III Sekda, Asisten I Sekda, Inspektur, Kabag Ortal Sekdakab dan Kasat Pol PP Minahasa, urai Tumundo.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan