Tomohon – Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dilarang tambah cuti natal. Jumat (26/12), pegawai negeri sipil (PNS) dlibur cuti Natal. PNS wajib masuk kerja kembali, Senin (29/12) besok. Informasi ini disampaikan oleh Sekda Kota Tomohon Dr Arnold Poli MAP.
“PNS kembali masuk kantor pada Senin mendatang. saya berharap, tidak ada PNS yang menambah liburan,” tegas Poli baru-baru ini. Poli mengatakan, bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan jelas, tentu akan diberikan sanksi.
Menurutnya, sanksi itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).(maria wolajan)



























