
Manado – Tim Manguni Polda Sulut besutan Kombes Pol Pitra Ratulangi kembali beraksi. Sindikat judi online jaringan Internasional yang melibatkan 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan diringkus.
30 WNA yang diduga sering memainkan judi via online di Sulut itu diringkus Tim Manguni, Sabtu (19/09/2015), sekitar pukul 19.00 Wita, di kawasan Citra Land, Komplek Royal Diamond.
Ketika digerebek, 30 pelaku tak berkutik. Hingga, barang bukti berupa, puluhan telepon, tujuh paspor, uang tunai jutaan rupiah, uang asing, handphon genggam, HT, laptob, kartu nama serta kalkulator diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Manguni sempat disogok para pelaku judi via online dengan uang Rp 1.6 miliar, namun anggota menolak dan memilih meringkus para pelaku. Pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, 23 WNA tak bisa menunjukan paspor mereka. Selain tak bisa menunjukan paspor, para pelaku juga enggan memberitahu identitas jelas mereka.
“Dari 30 pelaku hanya tujuh orang yang memiliki paspor. Dalam kasus ini kita undang imigrasi dan dilakukan pendataan. Untuk sementara, diduga mereka adalah sindikat perjudian online Internasional dan diduga melakukan pelanggaran di negaranya sehingga disini tempat melanjutkan aktifitasnya,” terang Dirkrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi kepada sejumlah wartawan.
“Ke 30 WNA itu yakni, 12 orang berasal dari Cina sedang 18 lainnya berasal dari Taiwan. Penyidik kesulitan menangani karena para tersangka tidak mengetahui bahasa Indonesia dan inggris. Tapi kita sudah berkomunikasi dengan Interpol China dan Taiwan,” sambungnya.
Diceritakan Pitra, penagkapan pelaku via online berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas orang asing yang mencurigakan. Mendapat informasi itu, Tim Manguni langsung diperintahkan untuk bergerak.
Pelak saja, dari penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 30 WNA yang sedang asik melakukan judi. (jenglen manolong)



















