Polda Sulut Reka Ulang Kasus KTP WNA di Kota Bitung

Bitung – Polda Sulut gelar reka ulang kasus kartu tanda penduduk (KTP) ilegal. Agenda tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Bitung, Rabu (16/12/2016).

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 16.45 WITA. Lokasi pertama bertempat di Kantor Kelurahan Aertembaga Satu, kemudian pindah ke Kantor Kecamatan Aertembaga, dan terakhir di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk).

Reka ulang ini menghadirkan enam tersangka, DL alias Denis, NS alias Nancy, KM alias Kasim, JA alias Jubelton, AS alias Anderson, dan NR alias Nofrita. Namun demikian, tersangka Nofrita tidak mengikuti agenda itu. Perannya NS alias Nofrita digantikan orang lain karena dia menolak berita acara pemeriksaan (BAP).

Pelaksanaan reka ulang, terlihat penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut, mendata adegan per adegan yang dilakoni para tersangka dimulai dari pembuatan Surat Keterangan Domisili bagi 11 warga Filipina, pengurusan KTP ilegal bagi mereka, hingga proses perekaman data. Tak ketinggalan pula penyerahan uang suap dari tersangka Denis kepada tersangka Nancy.

Dalam proses ini terlihat jelas peran para tersangka, terutama Denis, Nancy dan Nofrita. Ketiganya bekerjasama memproses penerbitan KTP ilegal, yang selanjutnya digunakan 11 warga Filipina, Denis berperan sebagai pihak sponsor, Nancy sebagai perantara, dan Nofrita selaku pihak yang memerintahkan pengurusan dan penerbitan KTP.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Kasim, Jubelton dan Anderson, berperan sebagai pembantu terwujudnya tindak pidana yang dituduhkan.

Adapun terkait agenda ini, tim penyidik yang dipimpin Kompol Royke Tangkuman memberikan sedikit penjelasan. Menurut Tangkuman, reka ulang digelar untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hal Ini untuk memperkuat hasil penyidikan kita. Total ada 27 adegan yang tadi diperagakan,” ucap Tangkuman.

Sementara itu saat ditanya awak media langkah selanjutnya, Tangkuman tak berkomentar banyak ia hanya menyebut akan segera merampungkan penyidikan kasus ini.

Sementara itu Sekretaris Discapilduk Albert Kukus mengapresiasi pelaksanaan reka ulang ini, Ia menyatakan mendukung langka polda Sulut terhadap proses hukum tersebut.

“Dari awal sudah disampaikan, kami mendukung penuh pengungkapan kasus ini dan Kami tidak akan menghalangi penegakan hukum, karena itu domain polisi,” katanya.

Ia pun berharap kasus ini cepat tuntas. Sebab dengan begitu instansinya punya kesempatan berbenah, sekaligus meningkatkan kinerja dikemudian hari.

Sekedar mengingatkan, kasus ini muncul atas laporan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Ia menduga ada permainan antara pengusaha perikanan dan Pemkot Bitung, dalam memuluskan keberadaan nelayan Filipina.

Laporan inipun tidak sia-sia. Saat dilakukan pengusutan oleh Polda Sulut, terungkap Bulan september 2016 lalu ada penerbitan KTP ilegal.

Ada 11 warga Filipina yang memperoleh dokumen tersebut, dengan biaya pengurusan sebesar Rp2,5 juta per KTP.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan