Tomohon -Sekda Kota Tomohon, Dr Arnold Poli mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalka pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Melaui peran humas, tidak hanya untuk menjalin koordinasi dan kerjasama tetapi sebagai wadah untuk integrasi kegiatan pemerintah dalam pengelolaan informasi publik. Jadi SKPD wajib menyampaikan informasi yang benar kepada publik sebagai pengguna informasi,” kata Poli saat mewaliki Walikota saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan Pemkot Tomohon Rabu (13/4/2016) di Aula Kantor Wali Kota Tomohon.
Ditambahkan Poli dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kasubag Humas Setda Kota Tomohon Djufry Rorong SSos dalam laporannya mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakor Kehumasan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menyatukan persepsi serta kesamaan makna dalam Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Kemudian meningkatkan aspirasi, masukan dan feedback serta mendukung terciptanya pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Diharapkan, masyarakat bisa memperoleh informasi yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat maupun pemerintah. Karena, informasi sangat penting,’’ ujar Rorong.
Kegiatan turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dra Truusje Kaunang, Kasubag Pengumpulan Data dan penjaringan Informasi Bagian Humas Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Defries Walangitan SSos, para sekretaris dinas, badan, kecamatan dan kelurahan se-Kota Tomohon.(mar)




















