Manado – Kepala Kepolisian Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga mengungkapkan, pihaknya masih sementara memburu tersangka pembunuhan Petius Tabone (20), mahasiswa Politeknik Manado asal Papua yang meninggal dunia pasca bentrok dengan masyarakat Tataaran pada Minggu (19/10).
“Sampai saat ini kami masih mengejar para pelaku penganiayaan dan pembunuhan baik mahasiswa Papua serta masyarakat dari Tataaran,” kata Kapolda Jimmy Palmer Sinaga melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik, Kamis (23/10) pagi, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, pihak Polda dan Polresta Minahasa terus fokus untuk mengunghkap para pelaku penganiayaan dan pembunuhan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
Untuk pelaku penganiayaan dan pembunuhan belum diketahui, namun kita akan terus menyelidiki kasus ini,” ungkap Damanik.
“Jika sudah ada perkembangan, nanti kita kasih tau ke rekan-rekan pers,” tambanya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, bentrok antara mahasiswa asal Papua dan masyarakat Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa terjadi pada Minggu 19 Oktober 2014 pukul 04.00 Wita.
Kejadian itu sendiri berawal saat beberapa mahasiswa Papua pesta Minuman Keras (Miras) di Tataaran Patar, Kawasan GOR Universitas Manado di Tondano (Unima).
Tak beberapa lama kemudian, salah seorang mahasiswa Papua yang sudah mabuk berteriak-terik hingga mengganggu warga sekitar. Sekelompok pemuda Tataaran kemudian terlibat aksi baku pukul dengan mahasiswa Papua yang sudah terpengaruh Miras tersebut.
Tidak terima teman mereka dipukul, kawanan Mahasiswa Papua melakukan aksi balasan hingga terjadi bentrokan dengan warga Tataran menggunakan berbagai senjata tajam, hingga mengakibatkan seorang mahasiswa Papua tewas mengenaskan.
Melihat jatuh korban jiwa teman mereka, selanjutnya ratusan mahasiswa Papua makin brutal saja hingga melakukan pengrusakan terhadap rumah-rumah warga disekitar lokasi bentrokan tersebut serta beberapa kendaraan roda empat milik warga, dan membakar motor atau kendaraan roda dua.(jenglen manolong)

























