Amurang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Tersangka berinisial FK alias Feydi (24), warga Desa Powalutan Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minsel.
FK (Feydi) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel di rumah orang tuanya di Desa Powalutan, pada Rabu dini hari (24/08/2022), sekira pkl. 03.00 wita.
Penangkapan FK setelah adanya laporan Polisi nomor LP/B/06/III/2022/SPKT/Polsek Ranoyapo/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 24 Maret 2022.
“Peristiwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka ini terjadi di Desa Powalutan dengan pihak pelapor atau korban yaitu lelaki Mario Aring, warga Desa Powalutan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Diungkapkan Iptu Lesly, pasal persangkaan yang diterapkan yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. “Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Kiki)




















