
Manado – Oknum wartawan yang bertugas di salah satu media online di Kota Manado, berinisial SS diduga membuat pemberitaan bohong alias hoax berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Dimana, SS memberitakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero cabang Manado yang dipimpin Indra Krisnamusi, dipaksa mempekerjakan karyawan pada malam Natal.
Akibatnya, karyawan tidak bisa mengikuti ibadah malam Natal di gereja. Selain itu, oknum wartawan SS menuding kalau PT PNM tidak memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang lembur kepada karyawan. Mirisnya lagi, dalam berita berbau SARA yang ditulis SS, akibat disuruh lembur, dua karyawan sampai menangis.
“Jadi pemberitaan ini tidak benar. Tidak ada satupun yang benar. Karena karyawan yang pulang pada tanggal 24 Desember itu adalah karyawan muslim. Sementara karyawan yang Kristiani udah pulang sejak tanggal 23. Jadi ini (pemberitaan SS) bohong. Kami juga tidak pernah nyuruh karyawan lembur,” terang Kepala Bagian Corporate Comunication Divisi Sekretariat Perusahan PNM, Merphino Soelaksmono, Jumat (20/01/2016) di Manado.
Mantan wartawan Jakarta itu pula menjelaskan soal pembayaran uang THR yang telah diserahkan serentak pada Juni lalu. “Itu diberikan saat Idul Fitri. Itu (THR) diberikan secara merata. Uang yang akan diberikan ke Karyawan pada Desember bukan THR, tetapi tunjangan prestasi. Itu juga sudah dibayarkar, ya, memang sedikit terlambat. Tetapi sudah dibayar,” jelasnya.
“Kalau masalah orang nangis itu, bukan disuruh atau dipaksa lembur, tetapi pergantian sif. Mereka nangis karena teman yang akan menggantikan posisi mereka telat datengnya, mereka marah ama temannya, mereka nangis. Bukan dipaksa lembur. Jadi yang ditulis itu salah. Tuh orangnya,” sambungnya membil menunjuk dua kariawan yang disebutkan SS menangis karena dipaksa lembur.
Pihaknya pun kini telah melaporkan kasus ini ke dewan pers sebelum mengambil langkah hukum. “Kita sudah melaporkan ini ke dewan pers,” pungkasnya.
OKNUM WARTAWAN PENULIS BERITA TERNYATA MANTAN KARYAWAN YANG DIBERHENTIKAN
DIPEROLEH kabar kalau wartawan yang menulis pemberitaan miring berbau SARA, ternyata mantan karyawan PT PNM Persero Cabang Manado, yang diberhenti tugaskan karena dililit persoalan.
Pihak PNM pun menilai SS sengaja membuat pemberitaan miring karena sakit hati diberhenti tuagskan sebagai kariawan di perusahan BUMN tersebut. “Setelah kami usut, didalamnya (media online yang memberitakan berita yang diduga berbau SARA) ternyata adalah mantan karyawan,” beber Merphino.
“Kami menduga dia (SS) sakit hati soal penerapan disiplin kantor yang dikenakan terhadap dirinya. Waktu kami memberikan hak jawab, hak jawab kami dimuat sepotong-sepotong, tidak utuh. Mirinya lagi, dia selalu membagikan berita itu (berita yang diduga berbau SARA), bukan berita hak jawab kami. Tapi yang perlu digaris bawahi berita ini tidak benar,” jelasnya.
POLISI SIAP USUT!
KAPOLDA Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito menjelaskan kalau pihaknya siap melakukan pengusutan, jika pihak perusahan PT PNM melayangkan laporan secara resmi kepada pihak Polda.
“Yang namanya laporan pasti akan kita usut. Semua laporan. Ya, kalau kasusnya dilaporkan pasti kita tindak lanjuti,” terang Irjen Pol Bambang Waskita ketika dikonfirmasi melalui juru bicaranya Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia pun menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahan disarankan untuk terlebih duluh mengambil langkah mediasi dengan pihak yang akan dilaporkan.(jenglen manolong)

























