by

Raskin Jelek, Karisoh Harap Laporkan 1×24, Langsung Ganti

Minut-Program Beras miskin (Raskin) diprioritaskan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar terdiri dari balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpendapatan paling rendah dan tidak tetap, sehingga Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memperoleh beras bersubsidi atau Raskin berkualitas jelek bisa meminta penggantian dengan beras yang lebih bagus. Bahkan beras pengganti dapat diterima dalam rentang waktu 1×24 jam.

Ini dikatakan Kepala bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Minut Michael Karisoh, Rabu (12/08/2015).

Menurutnya, saat ini kualitas beras bagi RTS sudah cukup bagus. Tak seperti yang sebelumnya.

“Tapi kalau yang menerima beras yang tak layak, warga bisa melapor ke tim Koraskin di kecamatan. Dan dalam jangka waktu 1×24 jam langsung mendapat penggantian. Ini sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dari Bulog,” tutur Karisoh.

Dibeberkan Karisoh, saat ini di Minut terdapat 12.620 RTS Raskin yang mendapat hak memperoleh 15 kg/bulan dengan harga tebus Rp1600/kg. Selain itu, menurut Karisoh, setiap penerima manfaat harus memperoleh Raskin 15 kg dan tak boleh dikurangi.

“Dulu kalau kuota sedikit, jatah 15 kg dari masing-masing RTS bisa dikurangi untuk diberikan kepada RTS yang tak kebagian. Tapi sekarang semua RTS harus menerima tepat 15 kg,” terang Karisoh.

Selain itu, Karisoh juga menegaskan nama penerima manfaat yang sudah tak ada di desa, entah karena sudah pindah atau wafat, harus segera diganti lewat musyawarah desa. Selanjutnya desa secepatnya melapor ke kantor kecamatan masing-masing lewat daftar penerima manfaat penggantian atau DPM-1.

“Ini sudah kami sosialisaskan ke seluruh kecamatan dan desa, sehingga harus dilaksanakan,” tutup Karisoh.(ecanamangge)

Comment

Leave a Reply

News Feed