Manado – Sekitar 100 Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Hal ini setelah Ketua Mahkamah Agung RI (MA) M Hatta Ali menerbitkan Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September terkait dengan kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun. Serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 juga menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan kemelut yang terjadi di dunia advokat. Demikian hal ini dikatakan Ketua DPD KAI Sulut, John Jesky Sada, SH kepada cybersulutnews.co.id.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Manado, sehingga segera Advokat KAI yang belum disumpah pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi akan segera disumpah dalam waktu dekat ini,” kata Sada.
Menurutnya, Berita Acara Sumpah (BAS) yang menjadi salah satu polemik di dunia Advokat, terutama bagi Advokat pejuang KAI sudah terjawab dengan keluarnya surat KMA dari Ketua MA, M Hatta Ali tersebut.
“Kami sangat senang karen apa yang diperjuangkan selama ini oleh seluruh Advokat KAI di seluruh Indonesia sudah tercapai, apalagi ditambah dengan adanya keputusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015. Sehingga kami sudah membuka pendaftaran bagi Advokat KAI untuk disumpah di PT,” jelas Sada yang murah senyum ini.
Apa kata Advokat muda KAI ? Natalia Lumentah dengan wajah berseri-seri mengatakan, dirinya sangat senang dengan Surat Ketua MA dan Keputusan MK mengenai sumpah Advokat. “Ini akan menjadi baik bagi kemajuan dunia Advokat di Indonesia, sehingga revisi UU Advokat harus segera dilakukan agar berbagai polemik dalam dunia Advokat boleh terselesaikan, tujuannya untuk para pencari keadilan,” ujar Advokat berparas cantik ini. (csn)



















