
Manado – Kasus dugaan korupsi proyek travo cantol di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang merugikan negara Rp 265 juta masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (16/10).
Ketua Majelis Hakim Jemmy Lantu, Hakim Anggota H Arizon Megajaya dan Arkanu, menghadirkan terdakwa RH alias Roslanny, kepala bidang (Kabid) Tata Kota di dinas PU selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Menurutnya, travo cantol yang seharusnya dilaksanakan dalam proyek tersebut tidak pernah diadakan sehingga proyek penerangan jalan ini tidak selesai. Pihaknya pun, kata Roslany, sudah sempat mengirimkan surat teguran kepada pihak ketiga selaku penyedia jasa. “Kami tak tahu kenapa surat teguran tersebut yang dikirim tidak diindahkan pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa SO alias Syamsudin, oknum kontraktor, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, travo yang dipesannya tidak bisa dipasang bahkan diambil dari distributor karena tidak bisa dilunasi. “Saya sudah berusaha melakukan pemesanan kepada distributor dengan uang muka Rp20 juta dari anggaran sebesar Rp 42 juta. Akan tetapi saat travo itu sampai di pelabuhan, barang tersebut tidak dapat diambil karena belum bisa dilunasi dan bahkan ditarik lagi oleh pihak distributor,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak bisa dilunasinya travo yang dipesannya tersebut dikarenakan uang sejumlah Rp30 juta sudah diambil oleh dinas PU. Hal itu pun berimbas dengan tidak bisa berfungsinya penerangan jalan yang direncanakan harus bisa digunakan sebelum lebaran pada tahun 2012 lalu. Usai mendengarkan keterangan dari para terdakwa, majelis pun menunda persidangan hingga pekan depan dan mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar diketahui, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) DAS alias Didik, juga turut dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Ketiga terdakwa pun diduga telah melakukan penyelewengan pada proyek proyek pembangunan travo cantol penerangan jalan (LPJ) dalam kota Kecamatan Kaidipang, Bolmut. Travo cantol yang terlambat tiba membuat pelaksana proyek harus meminjam travo milik pemerintah kabupaten (Pemkab) agar proyek tersebut dapat selesai tepat waktu. JPU pun menjerat para terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ay)




















