Minahasa – Setelah hampir empat bulan lamanya seluruh rumah ibadah di Kabupaten Minahasa ditutup akibat dampak COVID-19. Namun, mulai Minggu kedua Juli 2020 ini, siap dibuka lagi untuk menggelar ibadah yang dihadiri umat.
Hanya saja, rumah ibadah yang bisa dibuka dan dihadiri jemaat, baru diperbolehkan yang berada di zona hijau menurut zonasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Dimana, untuk zona hijau ini diijinkan membuka rumah ibadah namun dengan daya tampung hanya 40 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sementara, untuk rumah ibadah yang berada di zona kuning atau Desa atau Kelurahan yang terdapat Pasien Dalam Pemantauan, diijinkan buka tapi hanya bisa dihadiri pemimpin agama atau majelis jemaat.
Sedangkan, Desa atau Kelurahan dengan zona merah atau terdapat warga yang positif COVID-19, masi belum diijinkan buka, atau masih beribadah seperti semula yakni beribadah dirumah.
“Tempat ibadah dilakukan penyemprotan diainfektan, menyediakan termoscan, menyediakan tempat cuci tangan dan atau handsanitiser, serta jemaat wajib menggunakan masker. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan,” ujar Bupati ROR melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa Maya Marina Kainde SH MAP.
Diijinkannya rumah ibadah dibuka kembali ini sendiri berdasarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi nomor 619/BM-VII-2020, tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi COVID-19, yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.(fernando lumanauw)























