RUU Ormas Lebih Menitik Beratkan Tertib Administrasi

Tak Berkategori

Jakarta – Akhirnya DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang selama ini menuai kritis dan protes dari berbagai elemen kemasyarakatan.


Setelah disahkan RUU Ormas menjadi Undang-Undang, pemerintah berencana dalam waktu tidak lebih dari enam bulan segera merancang peraturan pemerintah untuk memperjelas posisi UU ormas ini.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi saat dimintai tanggapannya mengenai RUU Ormas ini yang sempat diprotes beberapa ormas menanggapi, heran apa yang menjadi alasan sekelompok orang menentang RUU ini. Pasalnya, ujar Gamawan di kantor Kemendagri, Selasa (02/07/2013), DPR telah memberi kesempatan saat sosialisasi selama satu minggu lalu, para penolak tak dapat menunjukan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan mereka.


Padahal, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat Paripurna mengatakan, ormas merupakan mitra strategis dalam pembangunan dan cita-cita bangsa.


Lebih jauh Mendagri menambahkan, saat ini ormas yang telah terdaftar pada instansi pemerintah mencapai 139.957 organisasi. Dengan rincian, yang terdaftar di Kemendagri 65.577, Kementerian Sosial 25.406, Kementerian Hukum dan HAM 48.866, dan Ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri mencapai 108 ormas.


“Jumlah itu belum termasuk Ormas yang hingga saat ini belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Gamawan.


Sementara Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Andi Tanri Bali Lamo mengatakan, pemerintah segera merancang PP sebagai penjabaran dari UU Ormas. Ada tiga PP yang akan disusun dalam waktu dekat.

Yaitu, PP yang berkaitan dengan pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, dan PP yang berhubungan dengan ormas bentukan warga negara asing.


“Minimal ketiga PP ini akan segera kami kerjakan. Dengan begitu UU Ormas relatif dapat diimplementasikan di lapangan,” katanya.


Menurut Tanri, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan disahkannya UU ini, dapat mengajukan permohanan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau mereka mau, silakan saja menggugat ke MK,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan