
Manado – Untuk mewujudkan provinsi sulawesi utara sebagai pintu gerbang Asia Pasific di kawasan timur Indonesia yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan maka fungsi kawasan hutan yang ada dan yang sudah di tempati masyarakat untuk dijadikan pemukiman dan kawasan hutan produksi sebesar 703 ha dapat dialihfungsikan dengan persetujuan dari DPR RI. Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Utara DR. S. H. Sarundajang saat menerima kunjungan kerja komisi IV DPR RI dalam rangka usulan perubahan kawasan hutan provinsi sulawesi utara, Kamis (17/10) di Novotel Hotel Manado.
“Pemerintah provinsi tetap akan mempertahankan luas hutan sampai 52 persen dan tidak akan mengalihfungsikan hutan untuk dijadikan tempat budidaya dan lahan pemukiman, ” kata Sarundajang.
Pada kesempatan itu Sarundajang yang didampingi ketua tim komisi IV DPR RI Drs. H. Ibnu Multazam dan ketua DPRD Provinsi Sulut Pdt. Meiva Salindeho Lintang, STh mengharapkan agar komisi IV DPR RI yang mempunyai salah satu tugas dan fungsi pengawasan dapat membantu dan memfasilitasi agar usulan 703 ha yang telah di diami dan menjadi desa/kelurahan mendapat persetujuan dari DPR RI.
Hadir pada kesempatan itu unsur Forkompinda, Walikota Bitung Hanny Sondakh, Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan, Wakil Bupati Mitra Ronald Kandoli, Wakil Bupati Bolmong Janni Katuuk, Sekda Kab/Kota dan kepala SKPD Provinsi dan Kab/Kota yang terkait. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cendramata. (Jemsy)

























