by

Satlantas Polres Minahasa Akan Musnahkan Ratusan Ranmor Sitaan

Minahasa – Polres Minahasa melalui Satuan Lalulintas (Satlanta), akan memusnakan ratusan kendaraan bermotor (Ranmor), baik roda dua, roda empat dan roda enam, yang disita sebagai barang bukti karena pelanggaran lalu lintas maupun karena kasus kecelakaan.

Hal ini dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kepala Satlantas AKP Rudy Repi SSos, kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (29/01) siang. Menurutnya, langkah ini sesuai instruksi Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto.

”Sesuai arahan pak Kapolda, semua kendaraan sitaan sebagai barang bukti, baik dalam kasus pelanggaran lalu lintas maupun tindak kejahatan, yang sudah ditahan lebih dari lima tahun tanpa ditindaklanjuti oleh pemiliknya untuk penyelesaian masalah, akan dimusnahakan,” kata Repi.

Namun demikian kata dia, pemusnahan barang bukti sitaan ini tidak serta merta dilakukan tanpa prosedur, melainkan ada prosedur hingga akhirnya tindakan pemusnahan. Menurutnya, Ranmor yang rencana akan dimusnahkan ini adalah kendaraan yang tak lagi memiliki kelengkapan surat menyurat dan tak lagi dicari pemiliknya.

“Prosedurnya kita inventarisir lamanya barang bukti ditahan, kemudian kita umumkan ke masyarakat melalui media massa barangkali ada yang bermaksud untuk mengambil kembali dengan menyertakan bukti kepemilikan, lalu kita buatkan berita acara, selanjutnya didokumentasikan pemusnahannya bila barang bukti benar-benar tak lagi diambil pemiliknya,” terang Repi.

”Maka dari itu, bila ada masyarakat yang merasa memiliki Ranmor yang ditahan di Mapolres Minahasa, kami persilahkan datang melapor kepada kami dengan membawa serta kelangkapan surat kepemilikan Ranmor seperti STNK dan BPKB, ” pungkasnya.

Sementara, Ranmor yang akan dimusnahkan ini terdiri dari ratusan Ranmor roda dua, dua unit Ranmor roda empat dan satu unit Ranmor roda enam.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed