Minahasa – Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba, Senin (03/12) siang sekitar pukul 11.30 WITA, berhasil menyita barang bukti minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, sebanyak 550 Liter yang dikemas dalam 23 Galon, disalah satu warung milik lelaki inisial JP, warga di Kelurahan Wewelen Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martheins Manginsihi mengatakan, JP sebagai penjual Miras telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 04 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan Minol D, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Juta.
“Razia Miras ini kita lakukan untuk menekan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Minahasa yang menjadi hukum Polres Minahasa, karena ini memang menjadi perhatian utama Polisi guna menciptakan suasana kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya pada malam pergantian tahun,” kata Kasat Manginsihi.
Lanjut dikatakan Manginsihi, pencegahan penyalahgunaan Miras diharap bisa menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dimana menurutnya minimal masyarakat tanpa mengkonsumsi Miras bisa mencegah tindak pidana, seperti penganiayaan dan lain sebagainya.
“Ratusan liter Miras itu saat ini sementara diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum selanjutnya. Razia Miras, akan rutin digelar sampai malam perayaan malam Tahun Baru. Kami berharap upaya menekan peredaran Miras ini bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif,” pungkasnya.(fernando lumanauw)


























