SBSI Sulut : H-7, Pengusaha Sudah Harus Bayar THR Karyawan

Tak Berkategori

Manado – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulut mendesak seluruh pengusaha di daerah Nyiur Melambai segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.


“Pengusaha dan pekerja masing-masing memiliki hak dan kewajiban, untuk itu menjelang hari raya ini kewajiban pengusaha membayarkan hak pekerja berupa THR. Pembayaran THR harus sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPW SBSI Sulut, Hari Lesar SE, melalui siaran persnya, Kamis (24/7).


Menurut Lesar, pembayaran THR ini wajib dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Npmpr : 03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

Surat Edaran tentang pembayaran THR ini dibuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.


Isinya, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.


Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan

secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.


Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.


“Harus diketahui pengusaha, dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,“ imbuh Lesar.

Pemberian THR, lanjut Lesar, merupakan tradisi untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan hari raya. 


“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan buruh. Karena itu, para pekerja outsourcing dan

pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, “ katanya.


Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, bagi pekerja dan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya tetap berhak atas THR.


Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Lesar meminta para pekerja mengadukan permasalahannya ke Sekretariat SBSI Sulut atau Sekretariat SBSI yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Sulut. “Kami akan mengadvokasi sehingga hak karyawan dalam hal ini THR bisa diperoleh,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan