Manado – Sekretaris Provinsi Ir Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, anggaran pemilihan kepala derah (Pilkada) serentak khususnya di Sulut Desember 2015 dibebankan kepada APBD masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Menurut Sekprov, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan, anggaran pilkada dibebankan kepada daerah. Sementara, pusat tidak diberikan kewenangan untuk mendanai daerah yang anggarannya belum tersedia.
Mokodongan menambahkan untuk anggaran Pilkada di Sulut, semua daerah sangat memungkinkan membiayai Pilkada di daerah masing-masing dengan anggaran perubahan dan APBD induk tersebut.
Dia menambahkan pihaknya saat ini tengah menunggu perincian anggaran dari KPU yang saat ini masih dalam penyusunan anggaran.



















