Semua Fraksi Terima Ranperda Perubahan Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Tomohon – Empat fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna yang digelar Senin (26/10/2015). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi dua wakil ketua Carrol Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.

Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Sekretaris Daerah DR Arnold Poli SH MAP mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang ini nantinya memberi landasan konstitusional kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam mengambil langkah-langkah konkret dan strategis guna mengaktualisasikan arti dan makna ranperda terutama dalam pengelolaan keuangan berbasis aktual yang lebih baik dan transparan sehingga terhindar dari penyimpangan serta mengantisipasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat waktu dan tepat guna sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjangkau prinsip-prinsip keadilan yang diinginkan seluruh komponen masyarakat yang nantinya memberikan dukungan dan kepercayaan masyarakat bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pemerintah Kota Tomohon bertekad untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan yang berlaku efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” kata Poli dalam sidang yang turut dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (maria)

Tinggalkan Balasan