Minahasa – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, mewajibkan kepada seluruh PNS dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang belum mendaftar ulang agar segera mendaftar di Pendaftaran ulang PNS elektronik (ePuPNS).
Hal tersebut dikatakannya kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (21/09). Menurutnya, bila ada PNS yang tak melakukan ePuPNS, maka itu adalah kesalahan PNS itu sendiri.
“Yang belum daftar ulang wajib untuk mendaftar ulang, jika tidak maka salah PNS itu sandiri,” tandas JWS.
Menurutnya, pihaknya tidak akan mentolerir PNS yang tak proaktif melakukan ePuPNS, dengan alasan apapun.
“Setelah lewat batas waktu yang ditetapkan yakni akhir November dan masih ada PNS yang belum mendaftar, maka dengan sendirinya dia bukan lagi PNS,” ujar JWS sembari menegaskan kepada PNS yang belum daftar ulang agar segera mendaftar.
Sementara, dari 6.173 PNS yang ada dijajaran Pemkab Minahasa, sebanyak 1.143 PNS belum melakukan pendaftaran di ePuPNS, menurut data dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Minahasa, hingga Senin (21/09).
EPuPNS ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tantang Aparatur Sipil Negara dan dijabarkan dalam peraturan Kepala BKD nomor 19 tahun 2015, tentang pedoman pelaksanaan pendaftaran ulang PNS secara elektronik, dimana PNS di Indonesia harus memasukkan data kembali untuk didaftar ulang.(fernando lumanauw)




















