Manado – Kasus pidana penyerobotan yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Manado, tak lama lagi, siap menghantar terdakwa Steven Liow ke bilik penjara. Pasalnya, dalam perkara ini, Liow yang didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 167 ayat (1) KUH Pidana, terancam dipenjara 9 bulan lamanya.
Pekan lalu, JPU Hadi Prawoto terpaksa batal menuntut oknum birokrat Pemprov Sulut ini, sebab Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Lantu, memiliki jadwal yang padat. Alhasil, sidang penuntutan perkara Liow batal digelar.
Menurut informasi yang diperoleh di pengadilan, kasus ini berawal 13 September 2013 silam. Bertempat di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala. Terdakwa Liow dituding telah melakukan perbuatan memaksa untuk masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tahan yang sah.
Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan saksi Yosep Ondang, sebagai tukang untuk melakukan pembersihan (membabat rumput) dan membuat patok-patok batas tanah dan membangun rumah di lokasi lahan milik Hans Fransiscus.
Padahal, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 289/Tikala Baru tertanggal 8 Maret 1980 serta gambar situasi (GS) nomor 124/1980 seluas 21.916 M2 lahan itu adalah lahan milik Hans.
Dijelaskan JPU dalam sidang dakwaan, ketika pemilik lahan yang sah menyuruh Yosep Ondang menghentikan pembangunan serta mengosongkan lahan, terdakwa Steven malah tidak mengindahkannya. Alhasil, pada tanggal 28 Februari 2014, Hans kembali membuat somasi untuk kedua kalinya secara tertulis. Tapi tetap tidak digubris terdakwa. Merasa keberatan, Hans pun melaporkan kasus ini ke aparat hukum.(jenglen manolong)


























