Setelah RDTR Tombariri, ROR-RD Kembali Selesaikan RDTR Danau Tondano

Minahasa – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano, yang sebelumnya telah di paparkan Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Repoblik Indonesia, dan telah dibahas, kini rampung dan siap di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Persetujuan Substansi (Persub) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Repoblik Indonesia, tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano, yang sebelumnya juga sudah ada RDTR Kawasan Tombariri.

ROR-RD melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekdakab Minahasa, Ir Wenny Talumewo MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (12/09) pagi mengatakan, dari hasil tindak lanjut ke Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, Peraturan Bupati Minahasa sudah bisa dibuat dengan adanya Persub Menteri ini.

“Ranperbup RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano ini dalam waktu dekat segera rampung dan akan ditandatangi Bupati. Dengan demikian, ini merupakan RDTR kedua di Minahasa setelah RDTR Kawasan Tombariri, dan juga merupakan dua RDTR pertama di Sulawesi Utara yang mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja,” terang Talumewo, yang kala itu didampingi Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Daudson Rombon ST.

Dengan demikian, tambah Talumewo, RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano segera disosialisasikan kepada masyarakat ketika Perbup nya keluar. Hal ini menurutnya, agar masyarakat, khususnya sekitar Danau Tondano, memahami RDTR ini dan dipatuhi.

Sebelumnya, Bupati ROR dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan Ranperbup Minahasa tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano, beberapa waktu lalu di Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Hotel, telah memaparkan draf Ranperbup ini.

Pada rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir Gabriel Triwibawa M Eng Sc yang turut dihadiri Ketua DPRD Minahasa Glady P E Kandouw SE, Sekda Minahasa Dr Lynda Deisye Watania MM MSI, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo, Kadis PUPR Daudson Rombon ST, Kadis Pertanian Dr Rita Ratulangi, Sekretaris Dewan Dra Ria Suwarno MSi, Kabag Hukum Carlo Wagey dan Staf Khusus Bupati bidang Investasi ini, Bupati ROR sudaj memaparkan tentang RDTR ini, dimana hal ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan perizinan pemanfaatan ruang di delapan kecamatan yang ada di seputaran Danau Tondano.

“Luas cakupannya mencapai 12.933 Hektar, yang meliputi Kota Tondano dan wilayah keliling Danau Tondano. Kemudian, penetapan RDTR dapat memicu dan memberikan kemudahan serta kepastian investasi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan Danau Tondano, untuk kesejahteraan rakyat Minahasa,” kata Bupati kala itu.

Apa yang disampaikan Bupati ROR ini kemudian mendapat respon positif dari pihak Kementerian ART/BPN, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, yang dalam waktu dekat segera rampung.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan