Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Paniki Atas Diadili

Manado – Terdakwa MR alias Mar (16) warga Perum Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Atas, Kecamatan Mapanget, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (23/2), akibat telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis dibawa umur (12).

Dalam sidang perdana digelar tertutup diruangan Sari Anak, Majelis Hakim yang diketuai oleh, Frankllin B Tamara SH MH, M Alfi Usup SH MH dan Lucky Kalalo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ersa Rumangkat SH, membacakan surat dakwaan.

Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terungkap dalam persidangan, korban yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa meminta diantar pulang, namun pelaku membawa ketempat sunyi dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat terdakwa.

“Waktu itu saya minta untuk diantar kerumah. Tapi dia (terdakwa.red) membawa saya ke tempat sunyi. Disana dia memaksa membuka celana saya dan menyetubuhi saya,”kata korban dengan wajah sedih.
Sekedar diketahui.

Kejadian terjadi sekira 20.30 Wita, Senin (02/02) lalu, di Perum Tamara Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Atas, Kecamatan Mapanget. Berawal korban hendak pulang ke rumah, sementara terdakwa sedang mencuci motor, terdakwa pun menyapa korban dan menanyakan mau kemana, korban merespon perkataan terdakwa dan mengatakan akan pulang. Terdakwa merasa ada kesempatan, mengajak korban jalan-jalan, korban pun sudah mengiayakan rencana bejat terdakwa.
Mangsa sudah di depan mata, terdakwa langsung membawa korban di tempat sunyi.

Di sana Terdakwa sudah kebelet ngeseks meminta korban melayani nafsu bejatnya.

Namun korban menolak ajakan terdakwa. Tak mau mangsanya lepas, akhirnya terdakwa sudah tidak tahan memaksa membuka celana korban. Di saat itu korban mencoba melawan, kekuatan korban tak sebanding dengan terdakwa.

Dalam posisi berdiri bersandar diatas motor, terdakwa pun langsung melancar aksinya terjadilah hubungan layak sensor.(Ai)

Tinggalkan Balasan