Sabhara Polres Minahasa Sita 520 Botol Miras Berbagai Merek di Tondano

Minahasa – Satuan Sabhara Polres Minahasa yang tergabung dalam tim Gabungan Fungsi Polres Minahasa, dalam operasi yang dilakukan Rabu (27/01) malam sekitar pukul 23.00 Wita, di Kota Tondano, berhasil menyita 520 botol minuman keras (Miras) golongan B dan C dari sejumlah pedagang.

Operasi dalam rangka menekan angka kriminal yang dipimpin langsung Kepala Satuan Sabhara Polres Minahasa, AKP Daniel Korompis tersebut, dilakukan di Kelurahan Tataaran Dua Lingkungan X, Kecamatan Tondano Selatan dan berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin di salah satu warung penjual milik BS alias Boy.

“Miras yang disita ini berasal dari berbagai merek seperti Kasegaran, Kasegaran Sari, MC Donald, Vodka Ice land, New Port, Whiski Topi Miring, Mansion House jenis Whisky botol besar dan kecil/asoka, serta captikus,” terang Korompis.

Sementara, ratusan botol miras yang disita tersebut kini diamankan di ruang barang bukti Satuan Narkoba Polres Minahasa.

Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 32 ayat 1, Peraturan Daerah Sulawesi Utara tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 6 Perda Kabupaten Minahasa nomor 31 tahun 2000 tentang Minuman Keras.

“Hasil dari penyitaan miras yang kami hitung sebagai barang bukti yang masuk sebanyak 520 botol. Pemilik miras akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tondano, seperti pada kasus-kasus sebelumnya, dengan ancaman kurungan penjara dan denda,” ujar Ruru.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan