Manado – Gubernur SH Sarundajang (SHS) kembali menegaskan bahwa, Undang-Undang Pilkada yang ditetapkan DPR RI merupakan langkah mundur terhadap demokrasi di Indonesia. Karena itu perlu ada upaya untuk melawan produk politik DPR RI ini.
“Yah saya sayangkan karena kita mundur demokrasi kita, jadi saya pikir mestinya tidak seperti itu,” ujar Sarundajang saat menghadiri undangan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Lynda Watania, Jumat (26/09/14) sore.
Sarundajang menyatakan dirinya belum mengetahui apa di balik pemaksaan dalam menetapkan UU Pilkada tersebut, namun pihaknya melalui Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) akan menempuh berbagai usaha selain gugatan ditujukan ke MK. “Ada banyak hal yang akan ditempuh AIPI untuk menentang UU Pilkada tak langsung. Kebetulan Presiden SBY yang lagi berada di luar negeri juga mengaku tidak setuju dengan UU ini dan berjanji sepulang ke Indonesia akan bersikap,” kata SHS.
Seperti diketahui, kedepan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD. Mekanisme ini diambil dalam sidang paripurna DPR, hingga Jumat dinihari (26/9/2014).
Putusan Pilkada lewat DPRD ini ditentukan melalui voting secara terbuka RUU Pilkada. Dalam voting terbuka, anggota DPR yang mau pilkada langsung oleh rakyat sejumlah 135 orang. Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara.
Dengan jumlah suara ini, maka RUU Pilkada sudah sah menjadi UU Pilkada.

























