Sisdar Paputungan Terdakwa Korupsi PPRD Bolmut Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Aji Sasongko 1 Tahun

Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (15/12/2015), menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan dan Pemeliharaan Rumah Dinas (PPRD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang menyeret Gunawan Aji Sasongko (44), serta Sisdar Paputungan (50).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Jemmy Lantu SH MH, Darius Naftali SH MH serta Weni Nanda SH MH, terdakwa Sisdar Paputungan dijatuhi hukuman badan selama satu tahun dan denda Rp 50 juta atau hukuman satu bulan penjara. Sedang, terdakwa Aji divonis satu tahun dua bulan penjara.

Selain hukuman satu tahun dua bulan penjara, terdakwa Aji Sasongko juga dibebani untuk membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 147 juta, atau diganti dengan hukuman satu bulan penjara.

“Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah, dalam dakwaan primair. Namun terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidiair. Membebaskan kedu terdakwa dari dakwaan primair,” kata Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.

Berdasarkan pertimbangan serta keterangan saksi-saksi kata Hakim, terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsidiair sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan Tipikor jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim belum langung diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik JPU dan terdakwa masih memilih pikir-pikir ketimbang langsung menerima hukuman tersebut. “Berikan kami waktu untuk pikir-pikir,” kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dijadikan pesakitan bermula ketika terdakwa Sidar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perelengkapan Setda Kabupaten Bolmut dan terdakwa Gunawan selaku Pelaksana Kegiatan, pada bulan Oktober hingga desember 2013 di Kantor Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut, mengetahui mata anggaran belanja modal untuk kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Rumah Dinas yang tertera pada DPA perubahan tahun 2013 sebesar Rp 1.333.174.000.

Dan khusus untuk Rumah Dinas Wakil Bupati Bolmut dari dana tersebut berjumlah Rp 691.880.500. Selain itu terdapat juga mata anggaran belanja pemeliharaan untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Rumah Dinas senilai senilai Rp 335.000.000. Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk Rumah Dinas Wakil Bupati Bolmut senilai Rp 230.000.000.

Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa orang yang turut dilibatkan yaitu, Recky Posumah (Pengguna Anggaran), Sadar Paputungan (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen), Habibi Alamri (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Kristanto Nani (Pejabat Penatausahaan Keuangan), Samsir (Bendahara), Abdul Majid Padialang (Bendahara Pembantu), I Ketut Mustofa (Pejabat Pengadaan), Abdul Djafar Djangko dkk (Pemeriksa Barang), dan Deby (Penerima Barang).

Namun, pada pelaksanaan tersebut terdakwa Sisdar Paputungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen sehingga tugas dan kewenangan PPK menjadi tanggungjawab KPA.

Pada saat penyusunan pelelangan untuk kegiatan itu juga, terdakwa Sisdar didatangi terdakwa Gunawan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Bolmut, dengan maksud membantu kegiatan tersebut dan mendapat persetujuan dari terdakwa Sisdar. Terdakwa Gunawan kemudian membuat dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut. Karena pelaksanaan kegiatan tanpa melalui mekanisme pelelangan secara terbuka, membuat saksi Habibi Alamri, menanyakan mekanisme pelelangan kepada terdakwa sisdar. Namun, terdakwa Sisdar hanya mengatakan bahwa waktu kegiatan sudah mendesak jadi nomeklatur anggaran tidak sama.

Saksi Deby yang mengetahui keterlibatan terdakwa Gunawan dalam kegiatan tersebut merasa keberatan, sehingga saksi Habibi menemui terdakwa Gunawan untuk menanyakan hal tersebut. Terdakwa Gunawan mengatakan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan itu atas petunjuk Wakil Bupati Bolmut.

Alhasil, ketika kegiatan dilaksanakan terdapat berbagai penyimpangan. Dan setelah dilakukan audit oleh BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 190.255.252. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan